WhiteHouse Consulting Present One Day Workshop
PKWT, PKWTT & OUTSOURCING
Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Penyusunan dan Implementasinya, (Aspek Legal dan Praktek)
Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Penyusunan dan Implementasinya, (Aspek Legal dan Praktek)
Hotel Bintang Griyawisata, Jakarta - 16 November 2009
Special Bonus :
CD Peraturan-peraturan Ketenagakerjaan yang terkait serta form-form ketenagakerjaan yang mendukung
Dibawakan langsung oleh praktisinya. Lebih fokus & lebih detail !!!
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja
Latar Belakang
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
- Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
- Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing);
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
- Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
- Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing);
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.
Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam workshop antara lain akan di bahas tentang :
- Ketentuan dan rambu-rambu hukum suatu perjanjian kerja maupun perjanjian pemborongan pekerjaan
- Ketentuan hukum dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pekerjaan outsourcing
- Teknis implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja secara tepat dan benar
- Masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja.
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.
Tujuan dan Manfaat
- Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja
- Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi.
- Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang sering dihadapi di perusahaan.
Outline
Sessi I : 09.00 12.00
1. Pengantar
- Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
- Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT, dan Outsourcing
Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dalam workshop antara lain akan di bahas tentang :
- Ketentuan dan rambu-rambu hukum suatu perjanjian kerja maupun perjanjian pemborongan pekerjaan
- Ketentuan hukum dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pekerjaan outsourcing
- Teknis implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja secara tepat dan benar
- Masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja.
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.
Tujuan dan Manfaat
- Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja
- Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi.
- Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang sering dihadapi di perusahaan.
Outline
Sessi I : 09.00 12.00
1. Pengantar
- Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
- Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT, dan Outsourcing
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / PKWT
- Dasar Hukum PKWT
- Ketentuan/Rambu-rambu Umum PKWT dan dampak hukumnya
- Jenis, Sifat/Kegiatan untuk Pekerjaan dengan PKWT
- Kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani dalam penyusunan dan pelaksanaan PKWT serta dampak hukumnya terhadap :
- PKWT untuk Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
- PKWT untuk Pekerjaan Musiman;
- PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru;
- PK untuk Harian Lepas;
- Penyebab Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
- Syarat-syarat Perpanjangan atau Pembaruan PKWT
- Dasar Hukum PKWT
- Ketentuan/Rambu-rambu Umum PKWT dan dampak hukumnya
- Jenis, Sifat/Kegiatan untuk Pekerjaan dengan PKWT
- Kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani dalam penyusunan dan pelaksanaan PKWT serta dampak hukumnya terhadap :
- PKWT untuk Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
- PKWT untuk Pekerjaan Musiman;
- PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru;
- PK untuk Harian Lepas;
- Penyebab Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
- Syarat-syarat Perpanjangan atau Pembaruan PKWT
3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / PKWTT
- Masa Percobaan dalam PKWTT
- Pengangkatan
- Syarat-syarat Kerja yang berlaku
- Masa Percobaan dalam PKWTT
- Pengangkatan
- Syarat-syarat Kerja yang berlaku
Sessi II : 13.00 16.00
4. Outsourcing
- Dasar Hukum Outsourcing
- Masalah Outsourcing dalam keputusan Mahkamah Konstitusi
- Dasar pertimbangan memilih Outsourcing
- Hal-hal positif cara Outsourcing
- Kelemahan cara Outsourcing
- Permasalahan umum pelaksanaan Outsourcing
- Jenis-jenis Outsourcing berdasar Undang Undang
4.a. Outsourcing Pekerjaan
- Batasan dan dampak hukumnya
- Penetapan Pekerjaan yang dapat di Outsourcingkan
- Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan
4. Outsourcing
- Dasar Hukum Outsourcing
- Masalah Outsourcing dalam keputusan Mahkamah Konstitusi
- Dasar pertimbangan memilih Outsourcing
- Hal-hal positif cara Outsourcing
- Kelemahan cara Outsourcing
- Permasalahan umum pelaksanaan Outsourcing
- Jenis-jenis Outsourcing berdasar Undang Undang
4.a. Outsourcing Pekerjaan
- Batasan dan dampak hukumnya
- Penetapan Pekerjaan yang dapat di Outsourcingkan
- Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan
- Bentuk dan Syarat Penyerahan Pekerjaan
- Perlindungan dan Syarat Kerja bagi buruh
- Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
- Syarat Perusahaan Pemberi Kerja dan Penerima Pekerjaan Pemborongan serta pengecualiannya
- Syarat dan Konsekuensi Perusahaan Penerima Pekerjaan yang menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan lain
4.b. Outsourcing Penyedia Jasa Buruh
- Batasan dan dampak Hukumnya
- Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
- Tanggung Jawab Syarat-syarat Kerja
- Bentuk Tanggung Jawab dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi
- Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi dan Penerima Pekerjaan
- Penyebab berubahnya Penanggung Jawab Hubungan Kerja dari Perusahaan Penerima Pemborongan ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan
- Perlindungan dan Syarat Kerja bagi buruh
- Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
- Syarat Perusahaan Pemberi Kerja dan Penerima Pekerjaan Pemborongan serta pengecualiannya
- Syarat dan Konsekuensi Perusahaan Penerima Pekerjaan yang menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan lain
4.b. Outsourcing Penyedia Jasa Buruh
- Batasan dan dampak Hukumnya
- Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
- Tanggung Jawab Syarat-syarat Kerja
- Bentuk Tanggung Jawab dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi
- Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi dan Penerima Pekerjaan
- Penyebab berubahnya Penanggung Jawab Hubungan Kerja dari Perusahaan Penerima Pemborongan ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan
5. Implementasi, Merancang & Menyusun Perjanjian
- Tehnis Merancang Suatu Perjanjian :
- Pola Umum Suatu Perjanjian;
- Unsur-unsur Suatu Perjanjian;
- Aturan-aturan Penting Menyusun Suatu Perjanjian;
- Butir-butir Pokok Isi Perjanjian Kerja
- Butir-butir Pokok Perjanjian Pemborongan
- Mewaspadai Rambu-rambu Hukum dalam Penyusunan Perjanjian
- Tehnis Merancang Suatu Perjanjian :
- Pola Umum Suatu Perjanjian;
- Unsur-unsur Suatu Perjanjian;
- Aturan-aturan Penting Menyusun Suatu Perjanjian;
- Butir-butir Pokok Isi Perjanjian Kerja
- Butir-butir Pokok Perjanjian Pemborongan
- Mewaspadai Rambu-rambu Hukum dalam Penyusunan Perjanjian
6. Diskusi / Kesimpulan / Penutup
Durasi
Satu hari (09.00 WIB 16.30 WIB)
Lokasi
Hotel Bintang Griyawisata, Jl. Raden Saleh No. 16, Jakarta Pusat
Investasi
Durasi
Satu hari (09.00 WIB 16.30 WIB)
Lokasi
Hotel Bintang Griyawisata, Jl. Raden Saleh No. 16, Jakarta Pusat
Investasi
Rp. 1.500.000,- / person
Discount 10% untuk pengiriman 2 peserta
Account
Bank Mandiri - Cempaka Mas, No Account : 120-000-475-430-0 a/n : PT. Whitehouse Consulting
Bank Mandiri - Cempaka Mas, No Account : 120-000-475-430-0 a/n : PT. Whitehouse Consulting
Formulir Pendaftaran
Subject : PKWT, PKWTT & Outsourcing
Name :
Position :
Company :
Position :
Company :
E-mail :
Mobile :
Phone & Fax :
Date of transfer :
Mobile :
Phone & Fax :
Date of transfer :
Form Pendaftaran setelah diisi harap fax ke no. 021-8090150 atau E-mail ke whitehouse.consulting@gmail.com
Kami juga menyediakan In House Training & Outbond di segala bidang mulai dari HR, Finance, Marketing, Management dan Motivasi hingga Operasi Produksi
INFORMATION & REGISTRATION
Lestari Kusumo
Hotline : 0813 9951 1553 / 0878 770 000 01
PT. WhiteHouse Consulting
Phone & Fax : 021 - 8090150
YM : whitehouse.consulting (Yahoo Messenger)
E-mail : whitehouse.consulting@gmail.com
Website : http://whitehouse-consulting.blogspot.com
E-mail : whitehouse.consulting@gmail.com
Website : http://whitehouse-consulting.blogspot.com
__._,_.___