PT. CIRCLE K INDONESIA merupakan perusahaan terkemuka yang bergerak di bidang retail. Membutuhkan LEGAL PERMIT dengan kualifikasi sebagai berikut :
(Fungsi Jabatan)
- Mengurus ijin yang diperlukan dan memastikan status ijin bagi kantor, gudang, toko dan ijin lainnya yang berhubungan dengan bisnis dan usaha Circle K baik di pusat dan di cabang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mengkoordinasi pelaksanaan urusan Legal dengan para pelaksana di cabang.
( Spesifikasi Jabatan)
- Pendidikan min. S1 Hukum.
- Pengalaman min. 3 tahun dibidang perijinan.
- Usia min. 25 thn – 35 thn.
- Memiliki relasi dan networking dengan kepemerintahan.
- Mengerti proses perijinan dengan pemerintah.
- Dapat bekerja secara individu atau tim.
- Memiliki strategi negosiasi yang baik.
- Banyak memiliki kegiatan diluar kantor untuk mengurus perijinan.
- Fleksibel terhadap waktu.
- Mampu menggunakan bahasa inggris dan computer.
- Dapat menggunakan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4.
- Memiliki SIM A dan SIM C.
(Sasaran dan Tanggung Jawab)
1. Memastikan proses perijinan dapat selesai tepat waktu dari yang telah direncanakan dan sesuai dengan kebutuhan bagi kantor, gudang dan toko.
2. Pengurusan perijinan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak terjadinya permasalahan yang berhubungan dengan perijinan.
3. Koordinasi pelaksanaan urusan Legal dengan para pelaksana di cabang dapat berjalan dengan baik.
4. Membina jalur koordinasi dalam hal pengurusan perijinan dengan pemerintah atau agency.
Kirim lamaran lengkap anda berikut CV ke email : ervan.maulana@circlekindonesia.com
*Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses lebih lanjut
*Tulis posisi yang di lamara pada kolom subject
__._,_.___